ULASAN BUKU KI HADJAR DEWANTARA [#31]

: April 03, 2019

KI HADJAR DEWANTARA JILID I 
BAB II POLITIK PENDIDIKAN [#31]
Pemikiran, Konsepsi, Keteladanan, Sikap Merdeka


: Instruksi Menteri Pengajaran


Setelah peristiwa proklamasi 17 Agustus 1945, dibentuklah susunan kabinet pertama. Tepatnya tanggal 19 Agustus 1945. Kabinet tersebut dikenal dengan sebutan Kabinet Presidentiil. Presiden mengangkat sekitar 16 menteri. KHD menduduki posisi menteri pengadjaran.

Tidak banyak yang bisa dilakukan oleh kabinet ini. Keberadaannya hanya bersifat formal. Belum mampu menjalankan tugas sepenuhnya pada pemerintahan dan pembangunan. Situasi yang belum stabil menjadi alasannya. Semenjak tersiar berita kekalahan Jepang, Belanda mulai gencar melakukan agresi dibeberapa daerah. Masa itu merupakan perjuangan revolusi secara fisik.

Terlepas dari situasi saat itu, pada tanggal 29 September, KHD melayangkan intruksi. Beliau memainkan perannya sebagai menteri pengajaran dengan membuat intruksi kepada sekalian pemimpin pengajaran, guru-guru di segenap daerah seluruh Jawa.

Intruksi tersebut berisi tentang dasar pendidikan dan maksud tujuan pengajaran. Hal itu bermaksud agar menjadi pedoman mutlak dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran di masa peralihan kedaulatan.

Tentang dasar pendidikan, KHD menyampaikan dasarkanlah segala usaha pendidikan dan pengajaran pada dasar kebangsaan Indonesia dalam arti yang luas, tinggi dan dalam, dan hanya terbatas oleh syarat-syarat adab kemanusiaan, seperti yang dimaksudkan oleh segala pengajaran agama. Hormatilah adat-istiadat yang kuat dan sehat, yang terdapat di daerah-daerah dan yang tidak mengganggu atau menghambat Persatuan Negara dan Bangsa Indonesia.

Pada bagian intruksi tentang dasar pendidikan, ada tiga hal yang diintruksikan KHD:
1. Peliharalah dan kuatkanlah rasa cinta Nusa dam Bangsa dalam hati sanubari murid-murid dan pelajar-pelajar dengan memasukkan semangat kebangsaan dalam segala pelajaran, serta menghapuskan segala isi pengajaran yang dapat melemahkan semangat itu.

2. Adakanlah upacara-upacara dan peraturan-peraturan, serta latihan-latihan dan pengajaran-pengajaran istimewa yang dapat menebalkan keinsyafan dan cinta bangsa pada umumnya dan khususnya merapatkan pemuda-pemuda sekolah pada gerakan rakyat pada waktu sekarang, terutama meneguhkan rasa cinta, bangga dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebaliknya hapuskanlah segala upacara dan peraturan atau cara-cara yang tidak sesuai dengan semangat kebangsaan. Hendaknya mengibarkan Sang Merah Putih dan melagukan Indonesia Raya terus dipakai sebagai penjaga terpeliharanya semangat patriot Indonesia.

3. Gunakanlah segala tenaga dan kekuatan badan-badan seperti Gakukotai, Seinendan, dan lain-lain untuk memperkuat usaha gerakan kebangsaan, setelah badan-badan tersebut disesuaikan bentuknya dengan suasana kebangsaan dan asalkan jangan merintangi kepentingan pengajaran.

Sedangkan tentang maksud dan tujuan pengajaran, pengajaran harus memberikan segala ilmu pengetahuan dan kepandaian umum, yang perlu atau berguna bagi hidup lahir dan batin murid-murid dan pelajar-pelajar kelak sebagai warga negara dan sebagai anggota masyarakat dengan dasar kekeluargaan.

Pada bagian tentang maksud dan tujuan pengajaran, KHD menginstruksikan;
1. Meskipun cara penyelenggaraan pengajaran itu harus seimbang dengan kekuatan dan keadaan lain-lain daripada masyarakat, akan tetapi hendaklah selalu diusahakan memperbaiki segala peraturan pengajaran, hingga dapat memenuhi syarat-syarat dan ukuran-ukuran internasional.

2. Bahasa yang dipelajarkan pada sekolah rendah hanya bahasa Indonesia dan bahasa daerah, sedangkan untuk sekolah menengah selain bahasa itu perlu pula bahasa Inggris sebagai bahasa dunia internasional dan bahasa Jerman untuk keperluan perluasan ilmu pengetahuan, yang sebaik-baiknya diajarkan disekolah menengah tinggi.

3. Daftar pengajaran di sekolah menengah putri harus tidak berbeda dengan yang dipakai di sekolah menengah laki-laki, yaitu mengenai pengajaran pengetahuan umum. Perbedaan hanya boleh dalam hal pekerjaan-pekerjaan keputrian.

4. Sekolah menengah untuk laki-laki dan perempuan belajar bersama-sama, dibolehkan, asal diadakan pengawasan kesosialan yang cukup, tetapi dilakukan menurut cara tut wuri andayani, yaitu dengan cara kekeluargaan, jangan dengan kekerasan.

5. Untuk memajukan semangat pendidikan di dalam hidup keluarga, sebaiknyalah disekolah-sekolah kepandaian puteri diadakan pelajaran ilmu pendidikan dan pengajaran, sehingga sekolah kepandaian putri menjadi sekolah guru kanak-kanak juga.

6. Hendaknyalah kerugian belajar murid-murid dan pelajar-pelajar di dalam tiga setengah tahun yang lampau, diperbaiki dengan berangsur-angsur, tetapi secepat mungkin, sehingga derajat tingkatan-tingkatan sekolah masing-masing lekas kembali sebagai sedia kala.

7. Mengingat persediaan guru dan buku-buku yang ada, untuk sementara waktu hendaknya pengajaran-pengajaran pada umumnya, teristimewa pengajaran bahasa asing dilakukan dengan cara yang praktis dan dengan syarat yang ada pada kita.



3 April 2019